Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Jadi Transformasi Besar Sistem Pemidanaan di Indonesia
Selasa 30 April 2024, 11:18 WIB
Foto: Antara

Jetsiber.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di Indonesia.

Sebab, yang semula dari sistem kepenjaraan yang hanya mengurung narapidana, menjadi sistem pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.

Menurut Menteri Yasonna, sistem kepenjaraan itu warisan kolonial yang tidak mencerminkan ideologi Pancasila.

"Pemasyarakatan merupakan gerakan revolusioner yang sesuai dengan kepedulian bangsa Indonesia dan mementang segala bentuk penindasan," ujar Menteri Yasonna, Senin (29/04/24).

Ia menuturkan istilah pemasyarakatan secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang, Jawa Barat.

Kala itu, Presiden Soekarno berpesan agar pemasyarakatan bisa menjadi alat pembangunan bangsa dan karakter, sehingga sistem pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi pelanggar hukum agar menjadi lebih baik lagi.

Sejak momen tersebut, dia mengungkapkan sistem pemasyarakatan terus berjalan ke arah yang lebih baik, terutama setelah adanya peraturan baru yang menganut keadilan restoratif (restorative justice), yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan berbagai aturan baru itu, Menteri Yasonna menegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan untuk melakukan transisi agar sistem pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara adil, namun juga memulihkan.

"Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan. Saya percaya pada Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ditjen PAS akan terus menjadi sebuah lembaga yang mampu mengubah para pelanggar hukum menjadi orang yang berguna di masyarakat," ungkap Menteri Yasonna.

"Tetaplah melayani masyarakat dan warga binaan, bekerja penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang, " lanjut Menteri Yasonna.(TBNews/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top