Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalsel yang Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU
Selasa 30 April 2024, 09:58 WIB
Foto: Antara

Jetsiber.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan yang memiskinkan bandar narkoba dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini upaya hukum yang tepat karena memang sudah sepantasnya para bandar dimiskinkan," ujar Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/04/24).

Ketua Khairul mengatakan pihaknya sudah memonitor keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang menyita aset seorang wanita pengedar narkoba berinisial NH dan suaminya DP di Kabupaten Tanah Laut dengan total aset mencapai Rp13 miliar.

Bahkan penyidik menelusuri aset sang bandar berupa bangunan rumah dan kontrakan hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sebelumnya Polda Kalsel juga membantu Bareskrim dalam tracing aset jaringan Fredy Pratama yang menjerat dua tersangka di Banjarmasin dengan Undang-Undang TPPU," ungkap Ketua Khairul.

Ia menilai, jeratan TPPU diperlukan dengan tujuan memiskinkan bandar narkoba, sehingga diharapkan tidak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya.

Di sisi lain, bagi para korban penyalahguna yang ditangkap, dia berharap tidak lagi dihukum pidana penjara, namun direhabilitasi melalui asesmen yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai Lapas kita hanya dipenuhi para korban narkoba, mereka ini harus disembuhkan bukan dipidana sepanjang terbukti hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi bukan terlibat mengedarkan," tegas Ketua Khairul.

Sementara, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Winarto menyatakan komitmen pihaknya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan jeratan TPPU para bandar yang terindikasi kuat melakukan modus operandi pencucian uang.

"Pengungkapan TPPU memang tidak mudah dan butuh waktu cukup panjang guna melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan pidana awal, namun kami yakin dengan kemampuan SDM personel Ditresnarkoba kita bisa menuntaskannya," ujar Kapolda.(TBNews/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top