Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Breaking News: Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL   ●   
  • Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru Serahkan Surat Edaran Kepada Padagang Kosongkan Jalan Teratai   ●   
  • Jelang HUT Ke-69 Pemprov Riau, Diskes Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di DPRD Riau   ●   
  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG
Senin 29 April 2024, 11:39 WIB
Foto: Kominfo Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada seluruh pengusaha pergudangan agar melengkapi legalitas mereka. Salah satunya adalah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang wajib dimiliki.

Pasalnya dari pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Kota Pekanbaru, tim di lapangan masih mendapati sejumlah pergudangan yang tidak memiliki TDG. Padahal dalam aturannya, TDG wajib dimiliki setiap pengusaha yang memiliki gudang.

"Masih ada didapati beberapa gudang yang tidak memiliki TDG. Ada gudang bahan pokok seperti beras, minyak dan lain-lain. Mereka punya NIB, tapi tidak memiliki TDG," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Minggu (28/4/2024).

Ia menegaskan, pengusaha yang memiliki pergudangan wajib memiliki TDG. Mereka nantinya wajib mendaftarkan gudang mereka, dan wajib melaporkan jenis barang yang masuk, asal barang dari mana, kemudian barang keluar tujuannya ke mana.

"Mereka wajib melaporkan itu ke pemerintah secara periodik. Kurang lebih melaporkan setiap satu bulan," terangnya.

Dengan adanya TDG tersebut, maka pemerintah bisa mengontrol barang-barang yang masuk. Pemerintah juga bisa mengontrol dan mengantisipasi jika ada indikasi penimbunan.

Ami menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan tindakan tegas kepada pemilik gudang yang tidak kantongi TDG. Terakhir, Disperindag bersama Satpol PP melakukan penyegelan terhadap gudang yang berada di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (25/4/2024) kemarin.

Tim melakukan penyegelan terhadap dua gudang yang tidak memiliki legalitas berupa TDG dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan alat teknik dan furniture.

"Saat kami melakukan pengawasan, kami dapati dua gudang tersebut tidak memiliki legalitas. Maka kami lakukan penindakan, sudah diberikan teguran satu, dua, hingga dilakukan penyegelan," pungkasnya. (Kominfo Pekanbaru/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top