Kamis, 7 Agustus 2025

Breaking News

  • Bupati Rohul Terima SK Penanganan Kawasan Kumuh 2025 Senilai Rp7,7 Miliar   ●   
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Semester II   ●   
  • Peduli Kasih, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Baksos di 2 Panti Asuhan   ●   
  • DPP-SPKN Taja TalkShow Tentang Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Menghadapi Potensi Kerusakan Hutan   ●   
  • Panen Raya Jagung Prajurit TNI-AD Bersama Pemda OKU di Lahan Puslatpur Kodiklatad   ●   
Kakanwil Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan dan Rupbasan Rengat, Berikan Arahan dan Penguatan
Rabu 20 Maret 2024, 09:41 WIB
Photo: Kakanwil Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan dan Rupbasan Rengat

Jetsiber.com - INDRAGIRI HULU - Dalam lanjutan rangkaian kunjungan kerja ke Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Rengat pada Selasa (18/03/24).

Diawali dengan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Rengat, Kakanwil disambut dengan yel yel yang begitu penuh semangat oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan dikomandoi langsung oleh Karutan Rengat, Julius Barus. Selanjutnya Kakanwil langsung menuju aula Rutan Rengat untuk memberikan arahan dan penguatan kepada jajaran.

Bertempat di Aula Dr. Sahardjo Rutan Rengat, Kakanwil memberikan arahan dan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran Rutan dan Rupbasan Rengat. Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi.

"Petugas Pemasyarakatan harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Jauhkan diri dari segala bentuk pelanggaran dan pungutan liar. Ingat, tegas bertindak sopan melayani." tegas Kakanwil.

Kakanwil juga mengingatkan agar jajarannya selalu berpegang teguh pada 3 kunci pemasyarakatan maju, yaitu Back to Basics, deteksi dini, dan pemberantasan narkoba.

"Back to Basics berarti kembali ke tugas dan fungsi dasar Pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan penjagaan keamanan. Deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan. Dan pemberantasan narkoba untuk mewujudkan Lapas/Rutan yang bebas dari narkoba," jelas Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil juga mengapresiasi kinerja Rutan dan Rupbasan Rengat dan mengharapkan untuk terus meningkatkan kinerja hingga meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kinerja ini harus terus ditingkatkan lagi. Teruslah berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi." tegas Kakanwil.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Dean Satria, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Mirsyahwal. Kakanwil juga memberikan kesempatan kepada jajaran untuk mendengarkan arahan dari Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM terkait tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Indragiri Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top