Rabu, 23 Oktober 2024

Breaking News

  • Jetro Sibarani, SH., MH Layangkan Somasi dan Hadiri Mediasi Sengketa Lahan   ●   
  • Mitigasi Resiko Langkah Strategis Hadapi Isu Megathrust, BPBD Kota Pekanbaru Sambangi Lapas Pekanbaru   ●   
  • Jaga Kerahasiaan Soal, Panitia SKD CPNS Kanwil Kemenkumham Riau Musnahkan Kertas Coretan   ●   
  • Tim Satgas Preemtif Ops Zebra LK-2024 Tingkatkan Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Bijak Bermedsos   ●   
  • Penanganan Abrasi Jadi Prioritas Kepemimpinan Kasmarni - Bagus Santoso   ●   
Penyerahan Tahap II dan Penahanan Tersangka Perkara Tipikor Perjalanan Dinas Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Rabu 28 Februari 2024, 07:12 WIB
Photo: Penyerahan Tahap II dan Penahanan Tersangka Perkara Tipikor Perjalanan Dinas Sekda

Jetsiber.com - MALUKU - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Sekira pukul 10.00 WIT, Pada Selasa (27/02/24).


Penyerahan tahap II dilakukan untuk perkara 2 (dua) orang Terdakwa sebagai berikut :

1. Saudara RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

2. Saudara PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Setelah selesai penyerahan Tahap II maka kedua Terdakwa selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan mereka dinyatakan sehat. Sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp.1.930.659.000.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua tersangka didakwa melanggar Primair :  Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top