Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
DPC SPSI NIBA AGN Pekanbaru Minta Disnaker Pekanbaru Tegakkan Undang-undang Serikat Pekerja
Rabu 07 Februari 2024, 15:47 WIB
Photo: SPSI NIBA AGN Pekanbaru di Kantor Disnaker Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Puluhan massa yang tergabung  dalam SPSI NIBA AGN Kota Pekanbaru, menggelar aksi unjukrasa di kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Kapling Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru, Rabu (07/02/24).


Dalam aksinya, massa Buruh SPSI NIBA AGN mendesak Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini Disnaker Pekanbaru supaya menegakkan aturan yang berlaku tentang ketenaga kerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang -undang Nomor : 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

"Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI NIBA AGN kota Pekanbaru, T. Harianja didampingi Bendahara PUK SPSI NIBA AGN, Tenayan Raya, Taruli Sirait menjelaskan, Demo kali ini merupakan kali kedua dari demo sebelumnya yang telah digelar, Pada Senin 05 February 2024 kemerin," ujarnya.

"Dikatakan Tumbur Harianja, terjadinya kerancuan dan bentrok dilapangan antar pekerja, disinyalir karena adanya campur tangan Oknum Pegawai Disnaker Kota Pekanbaru yang mengarahkan pelaku usaha agar bekerjasama  ke SPSI NIBA Tengku Darwis. "Inilah pemicu terjadinya bentrok di lapangan," terang T. Harianja.

"Kami mendesak Pemko Pekanbaru dalam hal ini Disnaker Pekanbaru, agar  menjalankan amanah undang-undang No:21 tahun 2000 yang mengatur tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Silahkan Verifikasi Legalitas masing-masing Organisasi, baik SPSI NIBA AGN dan SPSI NIBA lainnya," harapnya.

"Tumbur Harianja menabahkan, Organisasi mana yang memenuhi syarat yang di atur dalam undang-undang. " Bagi yang tidak memenuhi syarat tolong di cabut pecatatannya dan di umumkan ke publik," tegas Tumbur Harianja.

Terkait kondisi ini, kami melihat bahwa Disnaker Kota Pekanbaru tidak melaksanakan Tugas dan fungsi (Tupoksi) nya, yakni, Pengawasan, Pembinaan. Disnaker Kota Pekanbaru beralasan, bahwa perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan pekerja bukan wewenangnya, sehingga terjadilah bentrok di lapangan.

"Kami mendesak Pemko Pekanbaru agar segera menyelesaikan persoalan ini demi kenyamanan para pekerja dilapangan, terapkan aturan sesuai undang-undang," tegasnya.

"Ditanya hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga kerja (Kadisnaker) Pekanbaru. Menurut Tumbur, mereka (Kadisnaker-red) tidak bisa memutuskan, karena mereka mengakui  kedua Serikat Pekerja tersebut. Nah, seharusnya Disnaker melakukan pengecekan karena mereka yang melakukan Pencatatan.
"Bagi serikat yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang supaya di cabut atau dibatalkan pencatatannya dan di umumkan ke Publik," ucap nya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir menegaskan,  mereka serikat pekerja, harus memiliki perjanjian kerja sama (SPK) dengan pengusaha. Perjanjian kerja sama ini merupakan kewenangan pemberi kerja (Pengusaha), serikat pekerja mana  yang ditunjuknya,"sebut Syamsuir.

" Harapan kita, mari jaga kondusifitas masyarakat dan pengusaha  tidak terganggu, sehingga dunia usaha berjalan dengan baik," harapnya.

"Ditegaskan Syamsuir, di Kota Pekanbaru ada dua Serikat Pekerja NIBA yang diakui pemerintah. Keduanya memiliki kepengurusan yang lengkap mulai dari pusat hingga daerah," sebut nya.

Ditanya, terjadinya bentrok antar pekerja di lapangan, disinyalir adanya Oknum pegawai Disnaker Kota Pekanbaru yang memihak kepada salah satu organisasi pekerja. Syamsuir mengaku belum mengetahui dan tidak ada menerima laporan. " Saya belum tahu itu, nanti kalau ada akan saya panggil dan minta penjelasan. Kalau terbukti akan kita beri tindakan," tegasnya.

Kembali ditanya, langkah apa yang akan dilakukan Disnaker Kota Pekanbaru untuk menghindari terjadinya kericuhan bahkan bentrok antara pekerja di lapangan. Menurut Syamsuir, itu ranahnya pihak kepolisian. Kami hanya melakukan Pembinaan, Pencatatan dan Verifikasi Organisasi Pekerja. Kalau pengawasan Ketenaga kerjaan adalah wewenang Disnaker Provinsi, terangnya.

"Kembali kami sampaikan, perjanjian kerja sama merupakan hak dari pengusaha (pemberi kerja) kepada siapa mereka melakukan kerjasama, pun mereka bisa menggunakan tenaga kerja sendiri," tutup Syamsuir.(Regar)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top